Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel

Kewenangan pengelolaan dana dan sumber daya kepala daerah yang diberikan Undang – Undang dalam desentralisasi daerah begitu besar. Karena itu daerah juga harus bertanggung jawab untuk mengelolanya secara tertib demi kepentingan rakyat secara umum. Sumber anggaran yang besar kepada desa harus diiringi dengan tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan desa secara tranparan dan akuntabel guna menghindari terjadinya penyimpangan.

Pengalokasian dana desa diera Pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan jumlah yang cukup besar, diibaratkan seperti sisi mata pisau yang tajam. Sebilah pisau jika digunakan dengan cermat dan berhati – hati sesuai kegunaannya, maka akan membatu meringankan pekerjaan manusia. Namun sebaliknya, jika kita lalai dalam menjaga dan memfungsikannya dengan baik, bisa saja menjadi senjata yang membahayakan bagi tuannya. Begitupun halnya dengan dana desa, jika anggaran dikelola secara cermat sesuai mekanisme, maka akan sangat bermanfaat bagi kita, dan sebaliknya jika kita melenceng dalam penggunaannya sudah pasti akan menjadi jebakan bagi pengelolanya.

Mulai tahun 2016 lalu, anggaran transfer ke daerah dan dana desa meningkat secara signifikan mencapai besaran Rp.782,2 Triliun, yang sudah melampaui alokasi anggaran Kementerian / Lembaga sebesar Rp.780,4 Triliun. Peningkatan anggaran ini untuk mendukung peningkatan pembangunan fisik di daerah, terutama dalam bidang Kesehatan, Pangan, Transportasi, Kelautan dan Perikanan, serta Perumahan dan Air Bersih.

 Dana desa ini luar biasa manfaatnya ketika digunakan sebagaimana mestinya, tapi pun luar biasa mudaratnya ketika dia melenceng dari amanah undang – undang. Kami ibaratkan tajamnya mata pisau jika digunakan sesuai fungsinya akan menjadi sahabat bagi manusia. Sebaliknya, jika tidak berhati – hati menggunakannya, maka pisau itu sendiri bisa melukai bahkan membunuh pemiliknya.

Meskipun dana desa ini dapat membahayakan, tapi jangan menjadi tekanan psikologis yang menakutkan bagi para kepala desa dalam melaksanakan kegiatannya.  Olehnya itu, agar para kepala desa tetap harus melaksanakan tugas dan mengelola dana desa sesuai aturan, dan tetap menjaga transparansi  penggunaan anggaran.

Para kepala desa tidak perlu takut melaksanakan kegiatan untuk membangun desa asalkan tetap mengikuti aturan dan koridor yang ada. Sehingga dana desa dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan bukan menjadi mimpi buruk bagi kepala desa.

Semua pengelolaan dana desa itu ada petunjuk teknisnya, jadi ikuti saja rambu -rambunya itu. Bila ada permasalahan bisa berkoordinasi langsung dengan pihak Kejaksaan maupun ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa setempat. (**)